Kasus Money Politic, Polda Sulut Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- 27 Februari 2024, 21:07 WIB
Polda Sulut menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic.
Polda Sulut menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic. /Foto: humas Polri.go.id

BOLTIM NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berdasarkan laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Pecah Bintang, Mantan Kapolres Bolmong Itu Kini Jabat Kepala BNN Kalimantan Utara 

“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kombes Pol Thamsil, di depan sejumlah wartawan.

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.

“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kami akan menyerahkan tahap II untuk lima tersangka,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka JL, kata Thamsil , berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

Baca Juga: Kasir Toko Kecantikan di Serang Ditangkap Polisi Karena hal ini, Terungkap Sudah Enam Kali Berlibur ke Bali

“Saat ini penyidik ​​masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan tahap II,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x