Baca Juga: Intip Toyota Lahirkan Pesaing Honda Brio, Spesifikasi dan Tampilannya Keren
Kemudian pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.
Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan menjadi alasan penyidik KPK segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Setelah resmi ditahan, tim penyidik KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di kediamannya RAT, di Jalan Simprung Golf, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saat penggeledahan tersebut ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," ungkap Firli.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RAT atau Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.***