Tak Hanya RAT, KPK Incar Sejumlah Pihak Terkait

- 3 April 2023, 22:11 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat menjadi tahanan KPK menggunakan rompi orange
Rafael Alun Trisambodo saat menjadi tahanan KPK menggunakan rompi orange /Antara/M. Risyal Hidayat

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Hari ini, Senin (03/04/23), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Setelah RAT resmi di tahan, KPK juga akan mengembangkan kasus dengan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Sejumlah pihak terkait menjadi incaran atas dasar beberapa temuan dari lembaga pemberantas korupsi itu.

Baca Juga: Begini Cara Polresta Manado Bikin Kota Manado Jadi Kondusif

RAT terpantau sudah disematkan rompi orange bertuliskan tahanan KPK.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan, RAT ditahan guna kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.

"Ini untuk kepentingan penyidikan kepada tersangka RAT. Dia (RAT) akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," sebut Firli Bahuri di Jakarta, Senin, 3 April 2023, melansir Antaranews.com.

Firli mengungkapkan rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Intip Toyota Lahirkan Pesaing Honda Brio, Spesifikasi dan Tampilannya Keren

Kemudian pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.

Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan menjadi alasan penyidik KPK segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Baca Juga: Video Viral di Kotamobagu Tuai Sorotan Pedas, Warganet: Bukan Hanya Ortu, Seisi Kota Juga Merasa Malu

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Setelah resmi ditahan, tim penyidik KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di kediamannya RAT, di Jalan Simprung Golf, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saat penggeledahan tersebut ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," ungkap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RAT atau Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x