Jadi Tempat Narkotika Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Karawang

2 Juni 2023, 08:59 WIB
Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis. /Foto: ANTARA/Ali Khumaini

BN, Pikiran Rakyat – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat (Jabar) di gerebek Petugas Polres Kabupaten Karawang, pada Kamis (1/6/2023).

Penggerebekan rumah kontrakan tersebut lantaran diketahui menjadi tempat produksi Narkotika jenis tembakau sintetis.

Dalam operasi ini, Polisi juga menangkap salah seorang berinisial MR (21), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, mengatakan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Lima Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat

“Dalam opresi tersebut Polisi menangkap salah seorang berinisial MR yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis, “ kata Wirdhanto, yang dilansir dari ANTARA.

Kapolres Wirdhanto menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

Saat itu, polisi RW mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan.

Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," terangnya.

Berawal dari kecurigaan itu lanjut Kapolres ternyata benar bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Dia menjelaskan, pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Dua TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer. Ini Penyebabnya

“Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket, “ jelas Kapolres.

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler