Enam Ruas Jalan di Sulut Ditetapkan Kementerian PUPR jadi Jalan Nasional, Berikut Lokasinya

- 17 Oktober 2023, 18:01 WIB
Jalan Manado-Bitung
Jalan Manado-Bitung /Kamera/Boltim News

BOLTIM NEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan enam ruas jalan di Sulawesi Utara (Sulut) berstatus jalan nasional.

"Status jalan nasional tersebut ditetapkan berdasarkan SK Menteri PU Nomor 430 Tahun 2022, menggantikan SK Menteri PU Nomor 248 Tahun 2015," kata Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK melansir dari Antara, Senin (16/10).

Adapun keenam ruas jalan tersebut yaitu, akses ke Terminal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang 800 meter, lingkar luar Kota Manado (Manado Outer Rongroad I) sepanjang 10 kilometer, serta lingkar luar Kota Manado II sepanjang 6,3 kilometer.

Baca Juga: Perekonomian Sulut Mampu Lampaui Kinerja Ekonomi Nasional, Ini Faktornya

Berikutnya, simpang Soekarno, akses tol Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, sepanjang 1,3 kilometer serta akses tol Airmadidi simpang Tondano sepanjang 1,8 kilometer.

Selanjutnya, akses jalan Likupang di Kabupaten Minahasa Utara sepanjang 2,8 kilometer.

"Kenapa ditingkatkan statusnya, karena jaringan jalannya. Seperti misalnya, akses Terminal Boroko yang menghubungkan antara jalan nasional di trans Sulawesi menuju ke terminal," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang Tertinggi Kedua di Sulut, Wagub Steven: Hal ini Penyebabnya

Begitupun kata dia, dengan simpang Jalan Soekarno yang menjadi akses tol Airmadidi

"Kalau status jalan nasional, dasarnya sistem jaringan jalannya harus nyambung, tidak boleh putus," jelas Hendro.

Bisa juga, tersambung ke lokasi bandara, pelabuhan laut atau terminal.

Baca Juga: Begini Dampak dari Pemilu 2024 Kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulut

"Bisa ditetapkan menjadi jalan nasional ada kriterianya, misalkan bandara utama, pelabuhan utama atau terminal tipe A. Jadi kalau memenuhi kriteria itu, bisa menjadi jalan nasional," terang Hendro.

“Bisa juga kalau terhubung dengan simpul kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas atau DPSP atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau simpul tol, “ tambahnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x