Penyelundupan Sepatu Impor Bekas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

- 24 Maret 2023, 16:12 WIB
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan 450 koli sepatu bekas impor
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan 450 koli sepatu bekas impor /Foto: Dokumen/Bea Cukai Batam

Boltim News, Pikiran Rakyat - Larangan pemerintah mengimpor barang bekas dari berbagai negara gencar dilakukan.

Kali ini pihak Bea Cukai Batam mengagalkan penyelundupan ratusan koli barang bekas yang diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Menurut Informasi bahwa ratusan koli barang-barang bekas ilegal tersebut hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan penindakan atas barang bekas tersebut terlaksana pada tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga: 170 Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatan pada 2023, Di Sulut Ada 5 Kepala Daerah. Ini Daftarnya

Menurut dia penindakan berawal dari diterimanya informasi masyarakat bahwa terdapat upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan, dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi. Kemudian, petugas melakukan penindakan dengan memeriksa truk dan menemukan atusan koli barang bekas dimuat dalam lima truk tersebut, “ ucap Rizki, Selasa (21/3/2023)

Baca Juga: Geger! Bayi Perempuan Cantik Ditemukan Dikebun Warga Bukit Batu

Selanjuta kata Rizki, petugas menyita 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain itu, petugas Bea Cukai Batam juga mendapati barang ilegal lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng minuman, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set air conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing, dan 1 set spandex.

Baca Juga: Tahun ini Pembangunan Landasan Pacu Bandara Bolmong Selesai

“Atas perbutana ini, pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan kami proses penelitian lebih lanjut. Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tegas Rizki.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Bea Cukai


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x