170 Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatan pada 2023, Di Sulut Ada 5 Kepala Daerah. Ini Daftarnya

- 24 Maret 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah
Ilustrasi Kepala Daerah /Foto: Web Pemprov Riau/riau.go.id

Boltim News, Pikiran Rakyat – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Namun sebelum masuk pada tahapan Pilkada 2024, ada pasangan kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir pada tahun 2023 in, mulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.  

Dilansir dari berbagai sumber, pada tahun 2023 sebanyak 170 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya.

Dari data tersebut tercatat sebanyak 17 Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota ada 38, sementara Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 115 pasangan.

Kekosongan jabatan tersebut tentu harus diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengisian jabatan itu juga mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sesuai aturan setelah mereka diangkat sebagai penjabat, nantinya mereka akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih pada Pilkada serentak 2024. Mereka juga punya kewengangan sama seperti kepala daerah devinitif

Perlu diketahui, untuk Provinsi Sulawesi Utara, ada 5 pasangan kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan.

Berikut daftarnya:

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x