Kapal Bongkar Muat Ikan di Pelabuhan Labuan Uki Bolmong Wajib Kantongi Izin

- 21 Maret 2023, 18:58 WIB
Kapal Yang Diparkir Dekat Dermaga
Kapal Yang Diparkir Dekat Dermaga /Foto: Pexels

Boltim News, Pikiran Rakyat - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Labuan Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow, meminta bagi setiap kapal ikan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Labuan Uki, wajib mengantongi izin.

Koordinator Wilayah Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pelabuhan dari KKP Labuan Uki, Baharudin mengatakan, pihaknya tak melarang setiap kapal ikan melakukan bongkar muat di pelabuhan. Hanya kata dia, kapal tersebut disertai dengan izin.

“Kegiatan bongkar muat kapal ikan di Labuan Uki tetap berjalan seperti biasa, tidak ada pelarangan, tetapi harus kantongi izin, “ kata Baharudin, Selasa (22/3/2023).

Baca Juga: Awas Dipenjara! Buang Sampah Sembarangan di Manado Bisa Kena Pasal, Simak Ulasannya

Menurut dia, yang dilarang itu kapal ikan yang izin berusahanya sudah tidak berlaku.

“Selama perizinan berusaha masih berlaku dan tercantum pelabuhan pangkalan Labuan Uki, silakan melakukan bongkar muat, “ ujarnya.

Lanjut Baharudin, untuk masa berlakunya izin kapal, itu selama setahun berjalan. Oleh karena itu dia berharap, para nelayan yang memiliki kapal ikan diharuskan ada izin berusaha.

Baca Juga: Langkah Tegas Bupati Boltim Minta PT ASA Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

“Jika izin sudah tak berlaku lagi atau masa berlakunya sudah habis, wajib pemilik kapal tersebut untuk mengurusnya lagi. Ini aturan pemerintah. Untuk itu nelayan yang miliki kapal ikan dapat patuhi aturan tersebut, “ tegasnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x