Hukum Berbicara antara Iqamah dan Salat Fardu

- 11 Maret 2024, 22:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pixabay

BOLTIM NEWS - Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum berbicara ketika iqamah selesai dikumandangkan dan salat fardu hendak dilaksanakan. Ini karena terkadang dijumpai sebagian jamaah yang berbicara antara iqamah dan salat fardu ketika melaksanakan salat berjamaah di masjid. Sebenarnya, bagaimana hukum berbicara antara iqamah dan salat fardu ini?

Menurut para ulama, berbicara antara iqamah dan salat fardu hukumnya adalah makruh. Karena itu, ketika iqamah sudah dikumandangkan dan salat fardu hendak dilaksanakan, maka seseorang tidak dianjurkan untuk berbicara dengan orang lain.

Baca Juga: Meninggalkan Puasa Ramadan, Adakah Ketentuan Khusus untuk Qadha?

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَوَافَقَهُمُ الزُّهْرِيُّ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الْكَلاَمُ أَثْنَاءَ الإْقَامَةِ وَبَيْنَ الإْقَامَةِ وَالصَّلاَةِ، وَيَبْنِي عَلَى إِقَامَتِهِ، لأِنَّ الإْقَامَةَ حَدْرٌ وَهَذَا يُخَالِفُ الْوَارِدَ وَيَقْطَعُ بَيْنَ كَلِمَاتِهَا

"Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, dan Imam Al-Zuhri sepakat dengan mereka, bahwa dimakruhkan berbicara saat mengumandangkan dan berbicara antara iqamah dan salat. Hendaknya dia (muqim) melanjutkan iqamahnya, karena iqamah dianjurkan cepat dan berbicara (saat iqamah) dapat menyalahi dan memutus kalimat-kalimat iqamah."

Ketika iqamah sudah dikumandangkan, maka seseorang dianjurkan untuk fokus dan bersiap-siap untuk melaksanakan salat fardu dan meninggalkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan salat, seperti berbicara dengan orang lain.

Baca Juga: 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Muslim Wajib Tahu!

Adapun jika masih berkaitan dengan salat, seperti membaca zikir, maka hukumnya tidak masalah. Di antara doa dan zikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan salat fardu, sebagaimana disebutkan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani, adalah sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x