Meninggalkan Puasa Ramadan, Adakah Ketentuan Khusus untuk Qadha?

- 11 Maret 2024, 21:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pexels

 

BOLTIM NEWS - Assalamu'alaikum, Pak Ustad. Saya mau bertanya terkait Qadha' puasa Ramadan. Kebetulan pada ramadan kemarin saya sakit dan harus meninggalkan puasa wajib Ramadan. Kalau boleh tahu apakah ada cara tertentu untuk membayar atau meng-qadha puasa ramadan? Apakah harus dilakukan secara berurutan ataukah boleh dengan selang-seling hari? Terima kasih.

Jawaban

Waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuh.

Penanya yang budiman, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa ​​​​​kata qadha' adalah bentuk masdar dari kata dasar qadhaa, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa Ramadhan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Berbicara antara Iqamah dan Salat Fardu

Namun demikian, menurut para ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian seperti tersebut di atas (istilah dalam ilmu fiqih) sama sekali tidak tepat. Sebab, pada dasarnya kata qadha semakna dengan kata ada'' yang artinya pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Oleh sebab itu, tidaklah tepat kata qadha' dimaksudkan untuk istilah yang artinya bertolak belakang dengan ada'. Akan tetapi, nyatanya istilah qadha' tersebut telah membudaya, menjadi baku dan berlaku dalam ilmu fiqih, untuk membedakannya dengan kata ada' yang merupakan pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan.

Wajibkah Qadha Puasa Dilaksanakan Secara Berurutan?

Qadha puasa Ramadan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x