Rencana KUA Melayani Semua Agama, Dirjen Bimas Buddha: Kami Menyambut Baik

- 4 Maret 2024, 18:04 WIB
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi. /Foto: Kemenag.go.id

BOLTIM NEWS - Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, menyambut baik arahan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama. Ia menilai kebijakan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

“Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA. KUA untuk semua agama akan mempermudah umat mengakses layanan pemerintah," ungkap Supriyadi di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Menurutnya, perlu ada perubahan tata kelola administrasi pencatatan pernikahan umat Buddha agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya. Selama ini, pencatatan pernikahan umat Buddha, sesuai regulasi, dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Datanya kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga: Stafsus Menag: Media Miliki Peran Penting dalam Penguatan Moderasi Beragama

"Ke depan, akan menjadi lebih efektif dan efisien jika ada integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan," sebutnya.

Rencana pemerintah agar KUA menjadi pusat pelayanan keagamaan di sambut baik oleh tokoh agama yang mengurusi pernikahan. Alasan KUA jaraknya lebih dekat karena berada di area kecamatan, lebih cepat untuk melakukan koordinasi dalam pengurusan pernikahan.

Pemuka Agama Buddha Kabupaten Jepara, Gunandar Tunahan, menyampaikan pengalamanya selama kurang lebih 10 tahun mengurus pernikahan dari proses pendaftaran ke Dukcapil sampai menerbitkan Akta Nikah. Menurutnya, hal itu selama ini dilakukan melalui beberapa proses.

“Kurang lebih tiga kali kami mengurus dan koordinasi dengan Dukcapil, proses pertama menyerahkan dokumen administrasi dari calon mempelai sesuai persyaratan yang berlaku, proses kedua menyerahkan surat pemberkahan asli setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara, dan proses yang ketiga yakni mengambil Akta Nikah, KTP dan KK yang baru,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Ada Isu Politik Identitas, Pemilu 2024 Berjalan Damai

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x