Saat Salat Membaca Alquran lewat HP, Batalkah?

- 27 Februari 2024, 23:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pexels

BOLTIM NEWS - HP atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia modern. Berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, salat misalnya. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana hukumnya saat salat membaca Alquran lewat HP?

Jika dikaitkan dengan khazanah fikih klasik sebenarnya ada penjelasan mengenai orang salat yang membaca Alquran melalui mushaf. Hal ini bisa jadi karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Alquran sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat panjang sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Baca Juga: Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi‘i, jika seseorang yang salat membaca Alquran melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka salatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat.

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Seandainya ia (orang yang salat) membaca Alquran melalui mushaf, salatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam salatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal salatnya ketika ia melihat selain Alquran dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi‘i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).

Baca Juga: Bolehkah Mengqadha Salatnya Orang yang Sudah Meninggal?

Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja salatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya adalah karena hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan salat sepanjang ada kebutuhan tetapi itu dihukumi makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x