Bolehkah Mengqadha Salatnya Orang yang Sudah Meninggal?

- 27 Februari 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pexels

BOLTIM NEWS - Sebagai seorang muslim kita dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat sejak berusia baligh sampai ajal ada di kerongkongan. Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti salat, haji, zakat dan sebagainya.

Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban untuk mengqadha (menganti) ibadah tersebut di luar waktunya. Mengenai hal ini, muncul pertanyaan bolehkah mengqadha salatnya orang yang sudah meninggal?

Baca Juga: Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?

Kewajiban mengqadha salat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan salat. Bahkan ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jikalau salat wajib yang dia tinggalkan belum diqadha.

Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu’in halaman 9 tentang bab salat:

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع

“Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan salat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha salat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (salat wajib) untuk melakukan kesunahan”

Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqadha salat selama masa hidup. Namun bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan salat qadha yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qadha tersebut digantikan oleh ahli warisnya?

Baca Juga: Saat Salat Membaca Alquran lewat HP, Batalkah?

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x