Hilang Kursi di Beberapa Daerah, Hanura Melangkah ke MK Gugat KPU

- 23 Maret 2024, 21:15 WIB
Partai Hanura ajukan permohonan PHPU pileg ke MK
Partai Hanura ajukan permohonan PHPU pileg ke MK /

BOLTIM NEWS – Partai Hanura telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara di beberapa daerah.

Menurut Kuasa Hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, perbedaan hasil penghitungan suara terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Hal ini menjadi fokus utama dalam permohonan PHPU yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).

"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Adil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Hatinya Masing Ingin Berada di Jabar! Namun Kepastian di Jakarta Atau Jabar Nanti Juni

Ia menjelaskan, perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.

Untuk itu, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.

Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.

"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.

Nantinya, ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk pileg DPRD. Sementara untuk pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.

Baca Juga: NasDem Diprediksi Bakal Merapat ke Kubu Prabowo Setelah Terjadi Pertemuan, Ini kata Pengamat Politik

Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.

Berdasarkan laman resmi MK per pukul 15.20 WIB, sudah terdapat 28 permohonan PHPU, yang meliputi satu permohonan PHPU pemilihan presiden (pilpres), 25 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, serta dua permohonan PHPU pileg DPD.

Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x