Sah! Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Akan Menjabat Hingga Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

- 23 Maret 2024, 10:37 WIB
Febri Diansyah dan Donal Fariz selaku kuasa hukum pemohon saat mengikuti sidang pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (20/3/24) di Ruang Sidang MK
Febri Diansyah dan Donal Fariz selaku kuasa hukum pemohon saat mengikuti sidang pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (20/3/24) di Ruang Sidang MK /Foto Humas MK/

Adapun, permohonan ini diajukan oleh sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya, yang mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) dalam UU No. 10/2016 tentang pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan mereka.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah