Adapun, permohonan ini diajukan oleh sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya, yang mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) dalam UU No. 10/2016 tentang pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan mereka.***