BOLTIM NEWS - Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Semua APK harus diturunkan karena telah masuk masa tenang pasca berakhirnya kampanye, Sabtu 10 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari, pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Di masa itu, tidak boleh ada aktivitas kampanye, hingga dilaksanakan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: KPU Riau Pastikan Sudah Tidak Ada TPS yang Terendam Banjir
Sebelum penertiban, dilaksanakan Apel Siaga Penertipan APK Pemilu 2024 di halaman Kantor Bawaslu Rohil, Minggu 11 Februari 2024. Apel diikuti Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat.
"Mulai hari ini sudah masuk masa tenang Pemilu 2024. Sesuai surat Bawaslu, APK yang masih terpasang harus ditertibkan," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.
Baca Juga: Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Riau Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang
Andrian mengatakan, Polres Rohil mem-backup Bawaslu dan Satpol PP untuk membersihkan APK tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkam permohonan dari Bawaslu Rohil.
"Polri dan TNI hanya mem-backup. Pelaksanaan penertiban dilakukan Bawaslu beserta jajaran, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Rohil," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Kemenag Imbau Aktor Dakwah Serukan Pemilu Rukun dan Damai