Surat Suara di Taipe Kabarnya Tercoblos, KPU Cari Tahu, Kalau Tercoblos Dinyatakan Rusak

- 20 Januari 2024, 14:22 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukan surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dalam kegiatan sortir dan lipat di GOR Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Ilustrasi - Petugas menunjukan surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dalam kegiatan sortir dan lipat di GOR Grogol Petamburan, Jakarta Barat /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Beredar kabar surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri khusunya di Taipe diduga sudah tercoblos. Terkait  hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini tengah menelusuri isu tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan klarifikasi itu dilakukan dengan menelusuri pihak panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) dan panitia pengawas pemilihan (panwaslu).

"Nanti kalau sudah ada hasilnya akan dilaporkan oleh teman-teman PPLN dan Panwaslu. Dan bisa rilis kepada teman-teman media, karena sedang ditelusuri atau di cari tahu dulu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: APK Kembali Bikin Korban, Suami Istri Alami Kecelakaan di Jaksel, Robek Bibir dan Patah Tulang Kering

Dia mengatakan, penelusuran itu akan dilakukan langsung ke pemilih yang bersangkutan. KPU pun masih memastikan apakah surat suara itu memang benar sudah tercoblos lebih dulu atau tidak.

Menurut Hasyim, apabila surat suara itu benar tercoblos lebih dulu saat berada di dalam amplop, maka KPU akan menyatakan surat suara itu ke dalam kategori surat suara rusak. Surat suara itu akan langsung diganti dengan yang baru.

Adapun surat suara di dalam amplop merupakan salah satu metode pencoblosan untuk pemilu luar negeri. Para pemilih akan menerima lebih dulu amplop dari KPU yang berisikan surat suara.

Selanjutnya, surat suara yang dicoblos itu akan dikirim kembali oleh pemilih ke alamat yang sudah dilampirkan KPU pada amplop.

Baca Juga: Pemakzulan Presiden Jokowi, Airlangga Tegaskan Begini untuk Partai Golkar

“Iya tentu saja ke pemilih yang bersangkutan. Kalau memang benar bahwa memang itu sudah tercoblos itu, itu kan metode pos, nah sebagaimana kemudian di metode TPS nanti kita akan kategorikan surat suara rusak dan kemudian akan kita ganti dengan surat suara baru,” katanya.

Diketahui, masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x