Pemakzulan Presiden Jokowi, Airlangga Tegaskan Begini untuk Partai Golkar

- 18 Januari 2024, 13:09 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers /Foto: Golkar Indonesia/

BOLTIM NEWS – Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan mencuat ke publik, hal itu karena dugaan pelanggaran pemilu diduga dilakukan oleh presiden.

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partai-nya tidak akan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Tidak ada, Partai Golkar tidak akan melakukan itu dan jauh daripada itu, tidak ada pembahasan sama sekali di DPR," kata Airlangga saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jakarta, Rabu malam (17/1/2024).

Baca Juga: Kampanye hari ke-52, Ganjar Masih Komitmen Belum Keluar Jawa, Mahfud di Jakarta

Selain itu, Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut Presiden Jokowi didukung oleh lebih dari 80 persen susunan kabinet.

"Saya tegaskan bahwa hari ini dengan susunan kabinet yang ada, Pak Presiden didukung lebih dari 80 persen. Apalagi ditambah Koalisi Indonesia Maju. Jadi, kami yakin itu (pemakzulan, red.) tidak ada," ujarnya.

Di sisi lain, ia pun menyebut kepercayaan publik kepada Jokowi terbilang tinggi.

"Tidak ada pemakzulan, tidak tercermin apa pun dan dari hasil kepercayaan publik tinggi, dan kalau kita lihat ke masyarakat relatif adem," imbuhnya.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Bansos APBN, THN AMIN: Kami Akan Pidanakan

Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.

Mahfud kepada mereka saat itu menjelaskan Menko Polhukam tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan itu urusan DPR dan partai politik, bukan dia sebagai Menko Polhukam.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah