BN, Pikiran Rakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pihak penyelenggara dan pemerintah telah menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Akan tetapi, sebelum Pilkada itu dilaksanakan dimana terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan September 2023.
Berakhirnya masa jabatan para kepala daerah ini karena sudah genap lima tahun berdasarkan hasil pemilihan tahun 2018. Namun deretan kepala daerah ini tak diizinkan atau belum bisa mencalonkan lagi karena ada jedah setahun sampai menunggu Pilkada 2024.
Baca Juga: Ongkos Politik Caleg di DKI Jakarta Bisa Capai Rp40 Miliar, Hal Ini Penyebabnya
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menempatkan Penjabat (Pj) atau Pejabat sementara (Pjs) hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Adapun sederet kepala daerah yang berakhir masa jabatannya terhitung mulai September 2023 yakni, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur, 39 kepala daerah tingkat walikota dan 115 kepala daerah tingkat kabupaten.
Dari sekian jumlah kepala daerah tersebut, juga terdapat enam kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang juga akan selesai tugas.
Baca Juga: Pernah Menjadi Rival Politik, Kini Eyang-Sachrul Makin Mesra
Tentu saja, karena tidak ada Pilkada di 2023, maka secara otomatis para kepala daerah ini harus angkat koper atau meninggalkan rumah dinas karena akan ada Pj atau Pjs yang di tugaskan oleh Menteri Dalam Negeri.