DPR Setujui Dana Desa Naik Sebesar 20 Persen

- 3 Juli 2023, 20:56 WIB
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023)
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023) /Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

BN, Pikiran Rakyat – Kabar gembira datang menghampiri pemerintah desa di tanah air, dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui kenaikan Dana Desa sebesar 20 persen.

Persetujuan naiknya dana desa tersebut dilakukan lewat Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam rapat itu sebagian fraksi di DPR RI mengambil keputusan untuk menaikan dana desa sebesar 20 persen.

"Kita ambil keputusan, sebagian besar fraksi setuju kenaikan dana desa sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, yang dilansir Antara, Senin (3/7/2023).

Dia mengatakan, pada tahun 2023, alokasxi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1 miliar sampai dengan Rp1,3 miliar per tahun.

Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.

Supratman menilai kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen maka keinginan parlemen untuk memberikan Dana Desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x