DPR Setujui Dana Desa Naik Sebesar 20 Persen

- 3 Juli 2023, 20:56 WIB
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023)
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023) /Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya. Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa.

"Bisa saja karena mau pileg lalu mengusulkan kenaikan dana desa 15 persen, 20 persen, 50 persen. Namun, harus lihat kondisi keuangan negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah. Kalau naik 15 persen, dana desa bisa Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar," katanya.

Johan menekankan bahwa besaran kenaikan dana desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa tantangan ekonomi ke depan sangat besar, terutama dalam situasi dan kondisi global yang berpengaruh pada negara-negara.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah