Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur Sebelum Masuk DCT. Ini Penegasan KPU

- 20 April 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu serentak 2024
Ilustrasi kotak suara pemilu serentak 2024 /(ANTRA)

Khusus bagi bakal calon yang masih berstatus Bupati Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau badan lain yang bersumber dari uang negara, melalui partai politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan surat keputusan penghentian pengajuan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon. .

Baca Juga: Politik 2024, Kota Kotamobagu Siap Alokasikan Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu

Artinya, bagi bupati yang kembali mencalonkan diri atau disebut petahana, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Lebih spesifiknya, pada Pasal 14 angka 3 dan 4, penyampaian keputusan pengunduran diri dari jabatan bupati disampaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga:  Partai Prima Menyatakan Tak Penuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Pemilu 2024

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan surat keputusan belum disampaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, atau KPU Kota, maka partai politik peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan calon pengganti.

Baca Juga:  Menambah Kekuatan Kandidat di Pilkada Sumsel 2024

Termasuk juga calon bakal calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. ***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah