Partai Prima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 19 April 2023, 20:09 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Foto: Website/KPU RI

BN, Pikiran Rakyat - Partai Prima kembali nyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini syarat keanggotaan untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan kepada KPU.

Dengan keadaan tersebut, maka Partai Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Wamendagri Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, yakni Riau dan Papua sejak Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Politik 2024, Pemkot Kotamobagu Siap Alokasikan Dana Hibah Untuk KPU dan Bawaslu

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah