BN, Pikiran Rakyat – Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) atau pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Jadwal pemilu telah disepakati oleh Pemerintah, DPR bersama penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU RI.
Bagi bupati yang sudah menjabat dua periode tentu saja tidak diperkenankan untuk mencalonkan kembali menjadi bupati, namun bagi yang baru menjabat satu periode, sesuai aturan tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Partai Prima Menyatakan Tak Penuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Pemilu 2024
Namun Bupati yang kembali mencalonkan diri atau disebut Incumbent, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasalnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Syarat Pendaftaran Calon Calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Menambah Kekuatan Kandidat di Pilkada Sumsel 2024
Dikutip dari salinan PKPU, pada pasal 14 poin 1 dan 2 menjelaskan beberapa syarat calon bupati.