Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Usai Revisi UU Desa Berlaku 

- 29 Maret 2024, 22:25 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

 

BOLTIM NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-undang Desa untuk masa jabatan delapan tahun kepala desa. Berlaku segera setelah regulasi tersebut diundangkan.

Dimana masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total. 

Hal itu diungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi dikutip dari ANTARA pada Jumat, 29 Maret 2024. 

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi," beber Baidowi. 

Baca Juga: Selamat! Jabatan Kepala Desa Resmi Delapan Tahun

Dia pun mengungkap hal itu diatur dalam Undang-Undang Desa di Pasal 118. Dimana kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa, menyatakan bahwa UU Desa baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045.

Baca Juga: Penerimaan CPNS Dan PPPK di Bolmut Tahun Ini Buka Peluang Tenaga Teknis, Jumlahnya Bikin Lega

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x