UU Desa Resmi Disahkan, Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemdes

- 28 Maret 2024, 20:30 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

BOLTIM NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Hal itu disampaikannya pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Baca Juga: Selamat! Jabatan Kepala Desa Resmi Delapan Tahun

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

Baca Juga: DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Dipilih Melalui Pemilihan

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.

Beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Diminta Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x