DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Dipilih Melalui Pemilihan

- 28 Maret 2024, 16:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

BOLTIN NEWS Rapat Paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 fraksi yaitu fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi PKB, fraksi Demokrat, fraksi PAN dan fraksi PPP menyetujui RUU DKI Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang, sedangkan 1 fraksi PKS menolak” ujar Puan.

Baca Juga: Ketua DPR RI Buka Suara Soal Isu Revisi UU MD3

Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU. Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

“Maka kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g RUU tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab ‘setuju’ oleh segenap pimpinan dan Anggota DPR RI.

Baca Juga: Puan Maharani Lantik Tiga Anggota DPR RI PAW Periode 2019-2024, Ini Nama-nama Mereka

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat laporan Baleg DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Lalu, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x