BN, Pikiran Rakyat – Lebaran Idul Fitri 1444 Hiriah tinggal menghitung hari, arus mudik pun mulai tampak padat dan ramai di pulau Jawa. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hal ada yang menjadi larangan.
Larangan tersebut dimana bagi para ASN agat tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Sambut Baik Program Kenal LAPOR Saat Mudik
Hal hal yang berkaitan dengan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” dimikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula
Dalam edaran yang ditandatangani oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.