Larangan Tegas MenpanRB Bagi ASN Saat Menyambut Lebaran

- 16 April 2023, 12:00 WIB
MenpanRB Azwar Anas
MenpanRB Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB

Baca Juga: Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x