Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

- 15 April 2023, 21:36 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas
MenpanRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB

BN, Pikiran Rakyat – Guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara massal terhadap tenaga non-ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kini tengan mencari formola agar PHK tidak terjadi.

KemenpanRB menyebut bahwa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu guna menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor undang-undang ASN.

“Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN, “ kata MenpanRB, Azwar Anas Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Makin Hebat, Gubernur Sulut Buka Penerbangan Langsung Manado-Korea

Dalam menyesaikan masalah tersebut lanjut Anas, KemenpanRB mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.

Prinsip kedua kata dia, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x