200 Bal Pakaian Bekas Impor Berhasil Disita Polda Jabar

- 23 Maret 2023, 08:47 WIB
Bal Pakaian Bekas Impor
Bal Pakaian Bekas Impor /Foto: TB News /Foto TB News

Boltim News, Pikiran Rakyat - Kepolisian Daerah (Polda) melalui Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 200 bal pakaian bekas impor yang berada di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Gerakan Ditreskrimsus Polda Jabar ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menangani atau memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor.

Gerakan Polda Jabar ini patut diapersia karena bersih mengungkap peredaran barang impor ilegal. Dari hasil tersebut, Polisi berhasil menyita sebanyak 200 bal pakaian bekas impor yang masih tersimpan disebuah gudang dikawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Perdana di Indonesia Timur, RSUP Kandou Manado Sukses Lakukan Transplantasi Ginjal

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (22/3/23).

Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa ratusan bal pakaian bekas impor itu disita pada Selasa, 21 Maret 2023.

“Tindakan penyitaan itu dilakukan dari pagi hingga sore hari, “ katanya lagi.

Baca Juga: Kapal Bongkar Muat Ikan di Pelabuhan Labuan Uki Bolmong Wajib Kantongi Izin

Presiden Jokowi Larang Pakaian Impor Bekas

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pakaian impor bekas, karena menurutnya pakaian impor bisa merusak pasaran dalam negeri.

“Menjual bajual pakaian bekas itu bisa saja asalakan milik daerah sendiri atau produk negeri kita bukan dipasok dari dluar negeri, ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut Jokowi, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Langkah Tegas Bupati Boltim Minta PT ASA Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan telah melarang pakaian Impor bekas masuk ke tanah air.

Menurut Kemendag Zulkifli Hasan bahwa penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, akan akan tetapi impor pakaian bekas dilarang.

"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya, saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas, " tuturnya bulan Agustus tahun 2022 lalu.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x