Polisi kini Memburu Aset-Aset Milik Bos Koperasi Simpan Pinjam Senilai Rp3 Triliun

- 17 Maret 2023, 10:15 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023). /Foto :ANTARA/Laily Rahmawat/Tangkapan Hp

Boltim News, Pikiran Rakyat – Setelah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan menjalani tahanan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan pemalsuan. Kini aset milik Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Indosurya, senilai kurang lebih Rp3 triliun diburu Bareskrim Mabes Polri.

Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sekarang pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain milik Henry Surya dengan nilai mencapai Rp3 triliun.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan mereka bersama dengan teman-teman dari jaksa bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kejar.

Baca Juga: Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

“Kami bersama dengan pihak jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp3 triliun, “ ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat

Lanjut Brigjen Pol Whisnu Hermawan pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memburu aset lain yang belum disita.

“Kita kejar bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” kata dia.

Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Dukung Langkah Bupati Boltim Tutup Akses Jalan Milik Pemda

Diketahui, Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam sebelumnya dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada tanggal 24 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x