Boltim News, Pikiran Rakyat – Setelah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan menjalani tahanan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan pemalsuan. Kini aset milik Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Indosurya, senilai kurang lebih Rp3 triliun diburu Bareskrim Mabes Polri.
Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sekarang pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain milik Henry Surya dengan nilai mencapai Rp3 triliun.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan mereka bersama dengan teman-teman dari jaksa bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kejar.
Baca Juga: Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka
“Kami bersama dengan pihak jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp3 triliun, “ ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat
Lanjut Brigjen Pol Whisnu Hermawan pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memburu aset lain yang belum disita.
“Kita kejar bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” kata dia.
Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Dukung Langkah Bupati Boltim Tutup Akses Jalan Milik Pemda
Diketahui, Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam sebelumnya dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada tanggal 24 Januari 2023.