Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

- 17 Maret 2023, 08:47 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023) /Foto: ANTARA/Laily Rahmawat

Boltim News, Pikiran Rakyat – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Indosurya, yakni Henry Surya kembali jadi tersangka. Bos koperasi simpan pinjam ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan pemalsuan.

Saat ini Henry Surya telah resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sekarang pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

Baca Juga: Kasus ini yang Menyebabkan Ajudan Pribadi juga Selebgram Ditetapkan Sebagai TSK

“Kaami bersama dengan teman-teman dari pihak jaksa bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.

Lanjut Brigjen Pol Whisnu Hermawan pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memburu aset lain yang belum disita.

“Kita kejar bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” kata dia.

Baca Juga: Tegas! Bupati Boltim Larang Kendaraan Milik PT ASA Melintas di Jalan Milik Pemerintah Daerah

Diketahui, Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam sebelumnya dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada tanggal 24 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x