Polisi kini Memburu Aset-Aset Milik Bos Koperasi Simpan Pinjam Senilai Rp3 Triliun

- 17 Maret 2023, 10:15 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023). /Foto :ANTARA/Laily Rahmawat/Tangkapan Hp

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa tindakan petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya bukan tindakan pidana melainkan perdata.

Bos Koperasi Simpan Pinjam ini didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tegas! Bupati Boltim Larang Kendaraan Milik PT ASA Melintas di Jalan Milik Pemerintah Daerah

Henry Surya juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun tindakan Henry Surya dianggap oleh majelis hakin bukanlah ranah pidana, sehingga majelis hakim memutuskan ia dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

Bahkan juga pihak majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

Akan tetapi vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam itu mengundang kontra dari berbagai pihak.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari kasus tersebut beberapa waktu lalu dan meminta agar penegak hukum membuka lagi kasusnya.

Mahfud MD menyebut pemerintah akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas tersangkanya yakni Henry Surya.

"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Selasa 7 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x