Badan Legislatif Hong Kong Mengesahkan UU Keamanan Nasional yang Baru

- 19 Maret 2024, 21:46 WIB
Hong Kong
Hong Kong /Foto: Pexels

Pihak berwenang mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menutup celah dalam rezim keamanan nasional meskipun ada undang-undang yang diberlakukan Tiongkok yang telah digunakan untuk memenjarakan aktivis pro-demokrasi.

Undang-undang baru ini akan berdampak ekstrateritorial di luar Hong Kong, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan untuk mengintimidasi dan membatasi kebebasan berpendapat di yurisdiksi lain.

Para kritikus, termasuk pemerintah AS, mengatakan undang-undang tersebut akan semakin mempersempit kebebasan, dan dapat digunakan untuk "menghilangkan perbedaan pendapat karena rasa takut akan penangkapan dan penahanan".

Komisi Eksekutif Kongres AS untuk Tiongkok yang memberikan nasihat kepada Kongres AS menerbitkan surat kepada Menteri Luar Negeri, Antony Blinken, pada Kamis lalu yang mengkritik undang-undang baru tersebut dan mendesak pemerintah AS untuk “mengambil langkah tambahan untuk melindungi warga negara dan bisnis Amerika”.

“Gagasan yang terus berkembang mengenai keamanan nasional hanya akan membuat Hong Kong menjadi kurang aman bagi bisnis dan warga AS yang tinggal di Hong Kong serta warga Hong Kong yang ingin menggunakan kebebasan mendasar mereka,” tulisnya.

Baca Juga: Dilanda Krisis Pangan, Kematian Massal Hantui Gaza

Kantor Komisaris Kementerian Luar Negeri Tiongkok di Hong Kong mengecam Amerika Serikat atas kritiknya.

“Segera hentikan manipulasi dan campur tangan politik dalam urusan Hong Kong,” katanya dalam pernyataan sebelumnya.

Sebanyak 89 anggota parlemen yang hadir, termasuk presiden badan legislatif, memilih untuk mengesahkan RUU tersebut. Majelis tersebut pernah memiliki kubu pro-demokrasi yang kuat tetapi dirombak pada tahun 2021 untuk memastikan hanya “patriot” Tiongkok yang dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Dewan Negara Tiongkok Kantor Urusan Hong Kong dan Makau mengatakan undang-undang tersebut akan “menjamin kemakmuran dan stabilitas Hong Kong” serta menjaga kepentingan investor luar negeri, demokrasi dan kebebasan, serta “hak asasi manusia dan kesejahteraan mendasar seluruh warga Hong Kong. Warga".

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x