Badan Legislatif Hong Kong Mengesahkan UU Keamanan Nasional yang Baru

- 19 Maret 2024, 21:46 WIB
Hong Kong
Hong Kong /Foto: Pexels

BOLTIM NEWS - Anggota parlemen Hong Kong pada Selasa 18 Maret 2024 dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang keamanan nasional yang baru dalam waktu dua minggu setelah diajukan, mempercepat rancangan undang-undang yang menurut para kritikus semakin mengancam kebebasan kota yang dikuasai Tiongkok tersebut.

Paket tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 23 , menghukum pelanggaran termasuk pengkhianatan, sabotase, penghasutan, pencurian rahasia negara, campur tangan eksternal dan spionase dengan hukuman mulai dari beberapa tahun hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga: 11 Tahun Menurun, Jumlah Pernikahan di Korea Selatan Akhirnya Meningkat

Pemimpin Hong Kong, John Lee mengatakan, undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 23 Maret dan menyebutnya sebagai “momen bersejarah bagi Hong Kong”.

Undang-undang baru ini merupakan tambahan dari undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Tiongkok sebelumnya, yang telah memicu sanksi dari Amerika Serikat, termasuk terhadap Lee.

Namun, beberapa anggota parlemen mengabaikan risiko sanksi lebih lanjut dan kemungkinan penurunan peringkat kredit.

"Kami harus membuat undang-undang demi keamanan negara kami dan Hong Kong. Apapun yang terjadi, akan terjadi. Kami tidak keberatan," kata ketua badan legislatif, Andrew Leung.

Dewan Legislatif Hong Kong, yang terdiri dari para loyalis pro-Beijing, pertama kali mengajukan rancangan undang-undang tersebut pada tanggal 8 Maret setelah konsultasi publik selama sebulan.

Baca Juga: Serangan Udara Israel di Rafah dan Gaza Tengah Tewaskan 20 Orang

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x