BOLTIM NEWS – Seorang lelaki FW (41) warga Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terpaksa harus mendekam di terali besi Polres Boltim, karena diduga melakukan penggelapan mobil Daihatsu Grand Max DB 8807 JC, milik korban Andraeni (37) warga Desa Kotabunan.
Ketika diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, pelaku tak berkutik saat berada di rumahnya di Desa Paret pada Rabu (29/05) pukul 20.30 WITA.
FW kemudian digiring ke Polres Boltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait laporan polisi nomor : LP/B/57/ V /2024/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 23 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban Andraeni untuk ke Gorontalo dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024, namun setelah tanggal 13 Mei, korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku pada seseorang di Kotamobagu, ” kata IPDA Rey
Lanjut Rey, setelah terduga pelaku diamankan, Tim melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku kata Rey, Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarian intensif terhadap barang bukti kendaraan roda empat tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Aning, Polres Boltim Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Kotamobagu
“Kami langsung bergerak ke Kotamobagu sesuai informasi pelaku. Hasilnya, Tim berhasil menemukan mobil itu di salah satu rumah di Desa Poopo Kota Kotamobagu,” terang Kasi Humas.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik, “ terang IPDA Rey.
***