Selebgram Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polresta Bogor, Diduga Promosikan Judi Online

- 26 Juni 2024, 19:56 WIB
Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya
Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya /Foto: ANTARA/

BOLTIM NEWS – Seorang selebgram berinisial CN (19 tahun) ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, karena diduga mempromosikan judi dalam jaringan di akun Instagramnya @clayssss.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan polisi untuk menindak tegas aktivitas ilegal di media sosial, khususnya yang melibatkan promosi perjudian.

CN dituduh menggunakan pengaruhnya di platform tersebut untuk menarik pengikutnya mengunjungi situs-situs judi online, yang melanggar hukum di Indonesia dan berdampak negatif pada masyarakat, terutama generasi muda.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor mengatakan, CN telah mempromosikan judi daring di akun Instagramnya selama sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

"Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor," kata Bismo saat merilis kasus tersebut, Rabu (26/6/2024).

Kapolresta menjelaskan, CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya dengan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan.

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

"Namun, tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," jelasnya.

Bismo menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah