Bawaslu RI: Tingkat Kerawanan Pemilu di Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi

- 29 Juni 2024, 21:03 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat bahwa tingkat kerawanan Pemilu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masuk dalam kategori rawan tinggi. Mengingat hal tersebut, penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Cianjur diimbau untuk meningkatkan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilihan.

"Pada Pemilu dan Pilkada 2024, Kabupaten Cianjur termasuk dalam kategori rawan tinggi dengan nilai 50,56 dan berada pada peringkat 10 di Indonesia," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di Cianjur, Sabtu.

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu RI telah memberikan tugas kepada Bawaslu Jabar dan Cianjur untuk membuat pemetaan terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2024.

Pemetaan ini harus didasarkan pada situasi terbaru di Cianjur agar proyeksinya tepat dan akurat, dengan mempertimbangkan indikator kontestasi, penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, serta konteks sosial politik.

"Pemetaan kerawanan yang merupakan turunan dari IKP saat ini sedang berproses dengan target tuntas pada bulan Agustus ini. IKP berguna sebagai peringatan bagi penyelenggara dalam mengatasi kerawanan tinggi Pilkada sehingga dapat diantisipasi agar tidak sampai terjadi," jelas Lolly Suhenty.

Setelah pemetaan kerawanan di Cianjur selesai, hasilnya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah antisipasi, pengawasan, serta tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan Pilkada 2024.

"Kami berharap tidak ada peristiwa atau kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2024, termasuk di Cianjur. Semoga semuanya dapat berjalan aman, lancar, jujur, dan adil," harap Lolly.

Sementara itu, tercatat pada Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 serta perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan PSU dan PUSS harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.

KPU Cianjur telah menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara pada Jumat (28/6) di Gudang Logistik KPU Cianjur dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah