Segera Masuk Kejaksaan, Keluarga Minta Tersangka Aning Dihukum Mati, Dinas PPPA Siap Kawal Proses Hukumnya

- 4 Februari 2024, 18:48 WIB
Tersangka Aning saat melakukan reka ulang proses pembunuhan Almarhumah Zha di Polres Boltim
Tersangka Aning saat melakukan reka ulang proses pembunuhan Almarhumah Zha di Polres Boltim /Tangkapan Layar/FB/Dok: Pribadi/

BOLTIM NEWS – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Tilfa Zahra Mokoagow (8) yang dilakukan oleh AM Alias Aning di Loring Baret, Desa Tutuyan Tiga, Kecamatan Tutuyan, pada pada Kamis (18/1/2024).

Reka ulang ini dilaksanakan di halaman Polres Boltim, pada Jumat 2 Februari 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Aning memperagakan sebanyak 50 adegan dalam proses menghabisi nyawa Zha.  

Dengan demikian, maka pemberkasan terhadap pelaku dianggap telah lengkap. Selanjutnya Polres Boltim segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk kemudian disidangkan ke Pengadilan.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus ini dan akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Langkah kemudian kita akan menyerahkan segera ke Kejaksaan karena tadi kita sudah bicara sama dengan pihak Kejaksaan untuk mengamankan pelaku di Rutan sambil menunggu sidang,” kata Kapolres usai rekonstruksi Jumat (2/2/2024).

Kapolres juga menegaskan atas perbuatannya, tersangka Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Sementara Tante korban Milka Mokoagow yang juga adik kandung dari ayah Zha meminta agar pelaku AM alias Aning dikumun mati.

"Harus dihukum mati," ucap Milka kepada media.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x