Polres Malang Tangkap Seorang Perempuan, Diduga Pemalsu Beras Bulog Menjadi Kemasan Premium

- 19 Maret 2024, 19:26 WIB
EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium
EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium /Dok: Humas Mabes Polri/

 

BOLTIM NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium.

Terduga Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka EH berhasil diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Gawat! Harga Beras Tidak Akan Turun Seperti Harga Semula, Ini Penjelasan Bulog

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) menjadi kemasan premium,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Imam menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dalam penangkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x