Polres Malang Tangkap Seorang Perempuan, Diduga Pemalsu Beras Bulog Menjadi Kemasan Premium

- 19 Maret 2024, 19:26 WIB
EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium
EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium /Dok: Humas Mabes Polri/

Baca Juga: Harga Beras Melonjak di Kota Singkawang, Pj Gubernur Kalbar Siapkan Strategi

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah alan didalami segala informasi karena penyidikan juga masih dikembangkan.

“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut.

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Irjen Kemendagri Minta Pemda Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah