Polres Malang Tangkap Seorang Perempuan, Diduga Pemalsu Beras Bulog Menjadi Kemasan Premium

- 19 Maret 2024, 19:26 WIB
EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium
EH ditangkap oleh Polres Malang diduga lantaran menjadi pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium /Dok: Humas Mabes Polri/

Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900 per kg.

Baca Juga: Pemalsu Dokumen Pembelian Beras Bulog di Sumut Ditangkap dan jadi Tersangka!

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Raja Lele dan Ramos Bandung dengan ukuran 25 Kg dan 5 kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kg-nya menjadi Rp14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.

“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah