Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

- 6 Maret 2024, 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil /Dok: Humas Polda Sulut/

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca Juga: Respon Cepat Polres Bolmut, Amankan Pelaku Yang Buat Onar di Lokasi TPS Desa Bohabak Tiga 

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah