Reka Ulang 50 Adegan, Aning Terpelanting Rambutnya Ditarik, Lalu Siapa yang Bikin Sosok Pembunuh itu Terjatuh?

- 3 Februari 2024, 11:53 WIB
Dalam proses reka ulang tersangka Aning dalam pengawalan Polwan, tiba-tiba jatuh ke belakang karena rambutnya ditarik warga
Dalam proses reka ulang tersangka Aning dalam pengawalan Polwan, tiba-tiba jatuh ke belakang karena rambutnya ditarik warga /Tangkapan layar/ FB/Warga Boltim/

BOLTIM NEWS – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, menggelar 50 adegan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adinda Tilfa Zahra Mokoagow (8) yang dilakukan oleh AM Alias Aning yang tak lain istri dari paman korban.

Reka ulang ini dilaksanakan di halaman Polres Boltim, Jumat 2 Februari 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Dalam rekonstruksi, pelaku Aning memperagakan sebanyak 50 adegan dalam proses menghabisi nyawa Zha.  

Menariknya, saat proses reka ulang berjalan, tepatnya di pintu depan Polres, tiba-tiba Aning yang dalam pengawalan polisi terpelanting kebelakang karena rambutnya di tarik seseorang.

Insiden secara tiba-tiba itu kemudian terrekam video dan langsung viral di media sosial (medsos). Teriakan amarah pun keluar dari mulut warga yang menyaksikan reka ulang itu.

“injak dia, injak dia,” ucap warga dengan nada marah dan keras.

Beruntung saja, polisi yang melakukan pengamanan dengan sigap langsung melindungi pelaku dan mengamankannya dari potensi terjadinya amukan massa.

Yang menjadi pertanyaan, siapakah sosok yang menarik rambut sang pelaku pembunuh Almarhumah Zha?

Menurut informasi, orang yang dengan berani masuk di tengah pengamanan polisi yang kemudian membuat situasi sempat menjadi tegang adalah keluarga ayah korban.

“Itu kelurga dari ayah korban (adik dari ayah Zha). Kejadian itu memang tiba-tiba, kami pun kaget melihat si Aning sudah terjatuh,” kata warga kepada media.

Poses reka ulang

“Adegan ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, “ kata Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Kasat mengatakan, dalam berita acara rekonstruksi, Polres Boltim menjalankan rekonstruksi di lorong Baret Desa Tutuyan Tiga, namun karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan, sehingga pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan di kantor Polres Boltim.

Pantauan media, adegan demi adegan menjelaskan secara runut bagaimana pelaku Aning melakukan pembunuhan terhadap keponakan suaminya itu  hingga menjual seluruh perhiasan korban.

Pada adegan ke 21 hingga 32, Aning melakukan aksinya dengan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil seluruh perhiasan yang digunakan korban.

“Korban sempat memanggil bunda, namun tersangka menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau dari sebelah kanan dan kiri secara berulang, tapi karena belum terputus, tersangka mengayunkan pisau dari belakang leher hingga terputus,” terang Kasat Reskrim.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budi, kepada wartawan menyampaikan, rekonstruksi dilakukan sebanyak 50 adegan.

Polres juga mengundang pihak keluarga baik ayah dan ibu korban untuk datang dalam rekonstruksi, namun keluarga menolak untuk hadir.

“Kemarin dengan pak bupati ke rumah korban meminta untuk kesediaan melihat rekonstruksi tapi dari orang tua korban belum siap melihat si pelaku,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, terkait rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Boltim, ia menyebut untuk menghindari dan menjaga stabilitas dan keamanan saat rekonstruksi berlangsung.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diiginkan, maka  rekonstruksinya dipindahkan di Polres Boltim, “ jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya juga sudah melengkapi berkas kasus ini dan akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Langkah kemudian kita akan menyerahkan segera ke Kejaksaan karena tadi kita sudah bicara sama dengan pihak Kejaksaan untuk mengamankan pelaku di Rutan sambil menunggu sidang,” terang AKBP Sugeng.

Dikethui, dalam rekonstruksi itu, polisi hanya menghadirkan tersangka Aning, sedangkan korban Zha memakai peran pengganti patung anak perempuan.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Boltim, Sangadi (kepala desa) serta keluarga korban.

Atas perbuatan ini, tersangka Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x