Lanjut Kapolres menjelaskan, terkait rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Boltim, ia menyebut untuk menghindari dan menjaga stabilitas dan keamanan saat rekonstruksi berlangsung.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diiginkan, maka rekonstruksinya dipindahkan di Polres Boltim, “ jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya juga sudah melengkapi berkas kasus ini dan akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Langkah kemudian kita akan menyerahkan segera ke Kejaksaan karena tadi kita sudah bicara sama dengan pihak Kejaksaan untuk mengamankan pelaku di Rutan sambil menunggu sidang,” terang AKBP Sugeng.
Dikethui, dalam rekonstruksi itu, polisi hanya menghadirkan tersangka Aning, sedangkan korban Zha memakai peran pengganti patung anak perempuan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Boltim, Sangadi (kepala desa) serta keluarga korban.
Atas perbuatan ini, tersangka Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.***