Dikethui, dalam rekonstruksi itu, polisi hanya menghadirkan tersangka Aning, sedangkan korban Zha memakai peran pengganti patung anak perempuan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Boltim, Sangadi (kepala desa) serta keluarga korban.
Atas perbuatan ini, tersangka Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.***