BOLTIM NEWS – Kepolisan Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, menggelar rekonstruksi kepada AM alias Aning sebagai tersangka pembunuhan terhadap Adinda Tilfa Zahra Mokoagow (8).
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Polres Boltim, Jumat 2 Februari 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.
Dalam rekonstruksi ini, pelaku Aning memperagakan sebanyak 50 adegan dalam proses menghabisi nyawa Zha.
“Adegan ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, “ kata Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, dalam berita acara rekonstruksi, Polres Boltim menjalankan rekonstruksi di lorong Baret Desa Tutuyan Tiga, namun karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan, sehingga pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan di kantor Polres Boltim.
Pantauan media, adegan demi adegan menjelaskan secara runut bagaimana pelaku Aning melakukan pembunuhan terhadap keponakan suaminya itu hingga menjual seluruh perhiasan korban.
Pada adegan ke 21 hingga 32, Aning melakukan aksinya dengan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil seluruh perhiasan yang digunakan korban.
“Korban sempat memanggil bunda, namun tersangka menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau dari sebelah kanan dan kiri secara berulang, tapi karena belum terputus, tersangka mengayunkan pisau dari belakang leher hingga terputus,” terang Kasat Reskrim.