“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***