Polda Kaltim: Warga Kutai Timur yang Mengancam Capres Anies Resmi jadi Tersangka

- 20 Januari 2024, 17:53 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat mengumumkan penetapan tersangka atas AR
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat mengumumkan penetapan tersangka atas AR /Dok: ANTARA/Humas Polda Kaltim/

“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x