Polda Kaltim: Warga Kutai Timur yang Mengancam Capres Anies Resmi jadi Tersangka

- 20 Januari 2024, 17:53 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat mengumumkan penetapan tersangka atas AR
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat mengumumkan penetapan tersangka atas AR /Dok: ANTARA/Humas Polda Kaltim/

BOLTIM NEWS - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (19/1/2024).

Namun demikian, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

Baca Juga: Hengkang dari PDI Perjuangan, Ara Sirait Ternyata Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasannya Mendukung

Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah. 

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”,  di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.

Menurut Kabid Humas Kombes Yusuf, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres.

Baca Juga: Surat Suara di Taipe Kabarnya Tercoblos, KPU Cari Tahu, Kalau Tercoblos Dinyatakan Rusak

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x